Newest Post

Prosedur dan Syarat Pembuatan Paspor Baru

| Senin, 15 Desember 2014
Baca selengkapnya »
Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang paspor bertanggung jawab penuh atas paspor yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan anda sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut ini

PASPOR RI YANG PERLU DIGANTI ADALAH :
1.
Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
2.
Paspor yang habis halaman.  
3. 
Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor. 


PROSEDUR DAN PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI: 
1. 
Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan kepada orang lain atau melalui pos, melainkan harus dilakukan oleh si pemilik/pemegang paspor RI itu sendiri dan datang langsung ke fungsi Konsuler KBRI Yangon dengan membawa Paspor yang lama.  
2.
Pemohon datang langsung ke KBRI Yangon pada setiap hari kerja.
3.
Mengisi Formulir Imigrasi RI secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain.
4.
Mengisi Formulir dengan lengkap, jujur dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.
5.
Pas-foto sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 3 X 4 cm, dengan LATAR BELAKANG MERAH (sesuai Peraturan Dokumen Perjalanan RI).
6.
Pembuatan paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
7.
Proses pembuatan Paspor RI Baru memakan waktu antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu, proses pembuatan paspor baru bisa memakan waktu lebih lama.
8.
Biaya pembuatan adalah : US$ 40 per-paspor (48 halaman)

-
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : US$ 11 per-paspor.(24 halaman)
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : US$ 44 per-paspor.(48 halaman)
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam : US$ 6 per-paspor (24 halaman)
-
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam :US$ 22 per-paspor.(48 halaman)

Prosedur dan Syarat Pembuatan Paspor Baru

Posted by : Unknown
Date :Senin, 15 Desember 2014
With 0komentar

Teks Prosedur Kompleks "Pengajuan KTP"

| Kamis, 11 Desember 2014
Baca selengkapnya »
Haiiiiiiiiiiiiii......... apa kabar guys ? Semoga baik-baik saja dan sehat selalu ya guys :) Kenalin nih saya Doni Desyanturi . Siswa dari SMKN 4 Padalarang. Saya disini mau ngepostingin hasil tugas Bahasa Indonesia yang dibuat oleh saya dan kelompok saya. Yaitu teks prosedur kompleks yang mengenai Pengajuan KTP. Berikut adalah nama anggota kelompok saya :

  1. Akbar Galang Pratama S
  2. Bagas Indratulloh
  3. Doni Desyanturi
  4. Yuni Rubahil Adawiyah

                                                            Pengajuan KTP


           KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1(satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

          Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1.Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada




  • Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah : 

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
          
          E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai berikut :


  • Syarat pengurusan :

  1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
  2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
  3. Mengisi formulir F.1.
  4. Foto Kopi KK.
  5. KTP asli yang lama.
 
  •  Proses pembuatan E-KTP:

  1. Pertama-tama, penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  2. Lalu pemohon mengambil nomor antrian. Setelah itu, pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian. Ketika nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  3. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database. Dan petugas akan mengambil foto pemohon secara langsung.
  4. Setelah itu pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.
    Lalu petugas akan merekam sidik jari dan scan retina mata.
  5. Selanjutnya, petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  6. Setelah itu pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

  • Catatan :
  1. Tidak boleh diwakilkan.  
  2. Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.
          Demikian postingan saya tentang teks prosedur kompleks "Pengajuan KTP" ya guys :) Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membaca postingan ini ya guys........!!!

Teks Prosedur Kompleks "Pengajuan KTP"

Posted by : Unknown
Date :Kamis, 11 Desember 2014
With 0komentar

LAPORAN OBSERVASI Hiu Paus (Whale Shark

|
Baca selengkapnya »

          Hiu Paus atau Whale shark (Rhincodon typus) merupakan ikan hiu terbesar dan ikan terbesar di dunia. Hiu ini disebut hiu paus karena ukuran tubuhnya yang sangat besar dan bentuk kepalanya tumpul mirip paus. Namun ikan ini tidak dikelompokkan dalam jenis paus. Panjangnya bisa mencapai 14 meter dengan berat 15 ton. Ukuran rata-ratanya sekitar 7.6 m.
          Hiu paus memiliki mulut besar yang lebarnya bisa sampai 1,4 meter. Mulutnya berada di ujung moncongnya, bukan pada bagian bawah kepala seperti ikan hiu pada umumnya. Ia memiliki kepala, lebar datar, moncong bulat, mata kecil, 5 celah insang yang sangat besar, 2 sirip punggung, dan 2 sirip dada (di sisi-sisinya). Hiu paus memiliki 3.000 gigi yang sangat kecil tetapi jarang digunakan. Hiu paus merupakan penyaring makanan (filter feeder) menggunakan insangnya yang besar.
          Hiu paus memiliki warna tubuh dengan corak khas yaitu berbintik dan bergaris kuning muda dengan pola acak pada kulitnya yang berwarna abu-abu tua. Kulitnya sangat tebal mencapai 10 cm. Ekornya memiliki sirip bagian atas jauh lebih besar daripada sirip sirip bagian bawah.
          Meskipun ikan ini namanya hiu paus, namun ikan ini tidak menakutkan karena makanan utamanya adalah plankton. Ikan ini makan dengan menyaring air laut menyerupai kebanyakan jenis paus. Disebut pula dengan nama hiu tutul merujuk pada pola warna di punggungnya yang bertotol-totol, serupa bintang di langit.
          Ikan ini dapat hidup di dekat pantai maupun di lepas pantai. Namun, menghabiskan lebih banyak hidupnya di dekat permukaan air. Hal tersebut berkaitan erat dengan makanannya yaitu plankton dan biota kecil lainnya yang berada di permukaan. Hiu Paus merupakan hewan yang soliter, sehingga sangat jarang ditemukan dalam kumpulan yang besar. Hiu paus mempunyai persebaran yang luas dan hidup di perairan panas di lintang ±30-40 derajat (daerah Equator. Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih menjadi salah satu habitat hiu paus di dunia. Lebih 50 ekor hiu paus dapat dijumpai di lautan Kwantisore.
STRUKTUR TEKS LAPORAN OBSERVASI
Pernyataan umum
Hiu Paus atau Whale shark (Rhincodon typus) merupakan ikan hiu terbesar dan ikan terbesar di dunia.
Aspek yang dilaporkan
Hiu paus memiliki mulut besar yang lebarnya bisa sampai 1,4 meter.
Aspek yang dilaporkan
Hiu paus memiliki warna tubuh dengan corak khas yaitu berbintik dan bergaris kuning muda dengan pola acak pada kulitnya yang berwarna abu-abu tua.
Aspek yang dilaporkan
Meskipun ikan ini namanya hiu paus, namun ikan ini tidak menakutkan karena makanan utamanya adalah plankton
Aspek yang dilaporkan
Ikan ini dapat hidup di dekat pantai maupun di lepas pantai.
A.   Struktur Teks
1.    Pernyataan umum yang menerangkan objek laporan, keterangan dan klasifikasinya.
2.    Aspek/anggota yang dilaporkan (deskripsi)
B.   Ciri Kebahasaan
    Menggunakan :
1.    Kata Benda (Nomina)  seperti hiu paus, Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih
2.    Verba dan frase verbal untuk menjelaskan ciri (Hiu paus memiliki mulut besar yang lebarnya bisa sampai 1,4 meter).
3.    Verba aktif dalam menjelaskan perilaku, misalnya Ikan ini makan dengan menyaring air laut menyerupai kebanyakan jenis paus..
4.    Istilah misalnya filter feeder (penyaring makanan), plankton, soliter
5.     Paragraf dengan topic sentences (kalimat utama) untuk menyusun sebuah informasi (setiap aspek yang dilaporkan diperinci dalam beberapa paragraf / deduktif-induktif)

LAPORAN OBSERVASI Hiu Paus (Whale Shark

Posted by : Unknown
Date :
With 0komentar
Next Prev
▲Top▲